JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 600 juta ke kas negara sebagai bentuk asset recovery dari tindak pidana korupsi.
Adapun jumlah tersebut berasal dari dua terpidana, yaitu terpidana suap Otto Cornelis Kaligis dan mantan Panintera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
“Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp 600 juta dari dua terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jumat (1211/2021).
Baca juga: Data ICW: Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas, dari Setnov, OC Kaligis, hingga Patrialis Akbar
Ipi mengatakan, jumlah uang yang disetor dari Otto Cornelis Kaligis yaitu Rp 300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Baca juga: KPK Sebut PSP dan Hibah Barang Rampasan Hasil Korupsi Selama 2021 Capai Rp 255,89 Miliar
Kemudian, dari Edy Nasution sejumlah Rp 300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
“Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut,” ucap Ipi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.