JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeklaim, Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah atas barang rampasan hasil penanganan kasus korupsi sepanjang 2021 tercatat mencapai Rp 255,89 miliar.
“Grafik PSP dan hibah ini terus meningkat, belum termasuk PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang kami hasilkan dalam tahun ini sebagai prestasi KPK,” ujar Firli, melalui siaran pers, Rabu (10/11/2021).
Firli mengatakan, serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan milik KPK ini merupakan wujud pelaksanaan lima asas pokok.
Mulai dari asas kepatuhan hukum, asas keterbukaan atau transparansi, akuntabilitas, proposionalitas dan kepentingan umum.
Baca juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan, dari Aset Nazaruddin hingga Anas Urbaningrum ke 5 Instansi
Pada Selasa (9/10/2021), KPK memberikan PSP dan hibah kepada lima instansi negara yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Seluruh instansi penerima barang hasil rampasan tindak pidana korupsi itu pun memberikan apresiasi atas penetapan status barang yang akan dimanfaatkan.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan aset yang diterima untuk memenuhi tugas penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Ini juga membuktikan bahwa ada kerja sama dan sinergi antar penegak hukum akan mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas,” ucap Setia.
Baca juga: Dapat Hibah Rumah Hasil Rampasan KPK, KPU: Bisa Jadi Museum Pemilu..
Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi mengatakan, Kemenkeu memberikan fleksibilitas pengelolaan barang rampasan agar bisa terkelola dengan baik.
Hal itu, kata dia, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan nomor 145 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.