JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang lebih dari Rp 90 miliar ke kas negara sepanjang semester satu tahun 2021.
Uang itu didapatkan dari hasil kerja KPK melaksanakan kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi sejak awal tahun.
"Dari hasil kerja KPK ini, sudah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 92,03 miliar," ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I KPK Bidang Pendidikan dan Kelembagaan, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: 18 Pegawai yang Ikut Diklat Wawasan Kebangsaan Lulus, KPK Akan Usulkan Jadi ASN
Ia pun merinci pendapatan KPK tersebut, salah satunya yakni dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp 760 juta.
Kemudian, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 73,72 miliar.
"Pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU sebesar Rp 11,84 Miliar dan pendapatan lainnya sebesar Rp 5,71 miliar," ujar Cahya.
Lebih jauh, Cahya mengatakan, dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19, KPK juga telah melakukan refocussing anggaran sebesar Rp 256,9 miliar.
Baca juga: Periksa Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, KPK Dalami Bukti Elektronik
Jumlah itu, kata Cahya, setara dengan 22,14 persen dari total anggaran KPK yang pada 2021 sebesar Rp 1,15 triliun.
Ia mengatakan, sampai dengan semester I tahun 2021, realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai Rp 638,12 miliar atau 55 persen.
"Yang mana realisasinya belanja pegawai sebesar Rp 384,53 miliar (60,5 persen), belanja barang sebesar Rp 169,97 miliar (46,3 persen), dan belanja modal sebesar Rp 83,62 miliar (53,1 persen)," kata Sekjen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.