JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penukaran sejumlah uang dari para wajib pajak yang diterima Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Wawan Ridwan.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan empat saksi pada Kamis (11/11/2021)
“Para saksi dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR (Wawan Ridwan) dkk yang sumbernya dari para wajib pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).
Adapun empat saksi itu adalah Bagian Kepatuhan PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir dan Kepala Cabang PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Kelapa Gading, Rianhur Sinirat.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kepala KPP Pratama Bantaeng, KPK Dalami Kesepakatan Pemberian Uang
Kemudian, kurir (Delivery) PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama cabang Kelapa Gading Kosim dan Kepala Cabang Gajahmada Dolarasia Money Changer PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Meidy Kaman Dita.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.
Selain Angin, KPK menetapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati sebagai tersangka.
Kemudian, tiga konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.
Adapun Wawan ditetapkan tersangka bersama fungsional pemeriksa pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.
Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi, Dua Ahli Ditjen Pajak Minta KPK Jadwalkan Ulang
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, selaku supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.
“Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Tiga wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia untuk tahun pajak 2016, serta PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Ghufron mengatakan, atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang kemudian diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.