Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: Proses Penyusunan Permendikbud PPKS 1,5 Tahun dan Libatkan Banyak Pihak Eksternal

Kompas.com - 12/11/2021, 19:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, penyusunan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sudah melibatkan banyak pihak.

Meski Permendikbud Ristek PPKS ini baru diterbitkan pada 31 Agustus 2021, namun Nadiem menegaskan, penyusunannya sudah dilakukan lebih dari satu setengah tahun.

“Penyusunan proses PPKS ini adalah salah satu yang terlama karena kita telah melakukan begitu banyak proses pengkajian dan diskusi dengan berbagai macam tokoh,” ungkap Nadiem di konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Nadiem: Permendikbud PPKS Dibuat Mengikuti Standar Nasional dan Internasional

Ia menambahkan, banyak fase telah dilakukan mulia dari pengumpulan data, diskusi internal, uji public di berbagai kota, hingga harmonisasi.

“Kenapa begitu lama? Karena diskusi yang harus kita lakukan hampir lebih dari 20 kali sesi diskusi workshop yang dilakukan sebelum penyusunan teks regulasi, uji publik, dan harmonisasi,” ucap dia.

Selain itu, ia menekankan banyak pihak dari berbagai unsur telah dilibatkan, baik dari kementerian, warga kampus, serta ratusan jaringan masyarakat sipil di seluruh Indonesia.

Jaringan masyarakat sipil ini juga meliputi organisasi pendamping korban, organisasi jaringan isu disabilitas, forum lintas iman dengan berbagai macam organisasi masyarakat, organisasi agama, serta teman dari kalangan disabliltas.

“Kita melakukan revisi dari draf itu. Beberapa kali kita terus melakukan revisi, penyesuaian masukan dari para Wakil Rektor kemahasiswaan, dosen, mahsiswa dr berbagai PT negeri dan swasta, baik vokasi dan akademik,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Permendikbud Ristek 30/2021 dinilai cacat formil dan materil.

Baca juga: Terbitkan Permendikbud PPKS, Nadiem Sebut Ada Kekosongan Aturan Kekerasan Seksual di Kampus

Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad berpendapat, secara formil proses penyusunan beleid itu tidak terbuka.

Sedangkan, salah satu kecacatan secara mateirl, aturan ini dinilai melegalkan perbuatan zina atau seks bebas di lingkungan kampus.

Sebab, Lincolin menilai, rumusan Pasal 5 membuat standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, melainkan persetujuan dari para pihak.

“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Lincolin dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com