Adapun jumlah tersebut berasal dari dua terpidana, yaitu terpidana suap Otto Cornelis Kaligis dan mantan Panintera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
“Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp 600 juta dari dua terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jumat (1211/2021).
Ipi mengatakan, jumlah uang yang disetor dari Otto Cornelis Kaligis yaitu Rp 300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Kemudian, dari Edy Nasution sejumlah Rp 300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
“Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut,” ucap Ipi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/19484911/kpk-setorkan-rp-600-juta-dari-oc-kaligis-dan-edy-nasution-ke-kas-negara