Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Duga Stepanus Robin Sengaja Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin

Kompas.com - 14/09/2021, 15:22 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman menduga, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sengaja membantah menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Golkar, Aliza Gunado.  

Menurut dia, Robin ingin mengarahkan agar tindak pidana yang sedang dialaminya bukan terkait perkara korupsi, melainkan pidana penipuan. Sehingga, ancaman hukuman yang diterimanya pun jauh lebih rendah.

“Mengharapkan ancaman hukuman yang lebih rendah, karena ancaman hukuman di bidang penipuan lebih rendah ketimbang tindak pidana korupsi,” terang Zaenur pada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Sebagai aparat penegak hukum, ia menambahkan, ancaman hukuman yang bisa diperoleh Robin lebih tinggi apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Soal Peran Azis Syamsuddin Terkait Perkara Stepanus Robin, Ini Kata KPK

Kendati pengakuan yang disampaikan Robin merupakan strategi pembelaan yang sah, Zaenur meyakini, Komisi Antirasuah bisa membuktikan tuduhan yang didakwakan kepada Robin.

“Namun menurut saya itu tidak akan berefek karena KPK punya alat bukti untuk menunjukan meski Robin tidak mengakui adanya penerimaan uang dari Azis,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia mendesak KPK segera menetapkan Azis sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebab, KPK sudah berani menuliskan adanya dugaan aliran dana dari Azis ke Robin.

“KPK menyatakan adanya aliran dana dari Azis kepada Robin dalam surat dakwaan Robin. Artinya KPK punya alat bukti untuk menjerat Azis sebagai tersangka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Robin mengakui dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang perdana yang dijalaninya Senin, kemarin.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri

Ia mengaku telah menipu Wali Kota nonaktif M Syahrial, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi hingga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Robin tidak mengajukan nota keberatan atau ekspepsi atau dakwaan jaksa padanya. Dalam perkara ini ia dan pengacara Maskur Husain didakwa menerima uang sejumlah 11,5 miliar terkait suap kepengurusan kasus yang sedang ditangani KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com