JAKARTA, KOMPAS.com – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju tidak mengajukan nota keberatan atau ekspesi atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Dilansir dari Antara, Robin mengakui dakwaan yang disampaikan oleh jaksa bahwa ia telah menerima suap untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK.
Namun, Robin tidak mengaku menerima uang dari Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin.
“Terkait dengan saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan,” terang Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Rp 3,61 Miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Robin mengatakan bahwa dirinya telah menipu dan membohongi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, hingga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Saudara M Syahrial saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp 1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507 juta, dari Usman Effendi Rp 525 juta, dan dari Rita Widyasari,” ucap dia.
Diketahui Ajay merupakan Wali Kota nonaktif Cimahi, dan Usman merupakan Direktur PT Tenjo Jaya.
Mendengar pernyataan Robin, ketua majelis hakim Djumyanto memotong dengan mengatakan bahwa hal itu sudah masuk dalam pokok perkara.
“Intinya saudara mengajukan eksepsi atau tidak? Karena ini berkaitan dengan proses persidangan selanjutnya,” kata hakim.
“Saya tidak mengajukan ekspesi yang mulia,” jawab Robin.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Suap Rp 11,025 Miliar dan 36.000 Dollar AS
Kemudian Robin juga mengucapkan permintaan maaf untuk dua instansi tempatnya pernah bekerja, yaitu Polri dan KPK.
“Dalam kesempatan ini saya ingin mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia, saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal,” tuturnya.
Terdakwa lain dalam perkara ini yaitu pengacara Maskur Husain juga tidak mengajukan nota keberatan atau ekspesi.
Maskur menjelaskan bahwa dirinya sebagai pengacara telah memahami kewenangannya yang diatur dalam undang-undang dan menyadari apa yang ia lakukan.
“Maka saya tidak akan mengajukan eksepsi,” sebutnya.