Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2021, 19:55 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga mengirim uang Rp 300 juta sebagai uang muka urus perkara kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin melalui rekening miliknya.

Dugaan itu tertulis dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Jaksa mengatakan uang muka itu diterima Robin sebesar Rp 100 juta dan terdakwa lainnya, pengacara Maskur Husain sebesar Rp 200 juta dari rekening BCA milik Azis Syamsuddin pada 3 Agustus dan 5 Agustus 2020.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Rp 3,61 Miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

“Pada 3 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta dengan dua kali pengiriman dan tanggal 5 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta juga dengan dua kali pengiriman,” terang jaksa.

Uang muka itu diminta Robin dan Maskur setelah Azis sepakat untuk memberikan Rp 4 miliar guna mengurus perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan Azis dan seorang kader Partai Golkar, Aliza Gunado.

Kemudian, uga pada 5 Agustus Azis memberikan uang tunai sebesar 100.000 dollar AS pada Robin di rumah dinas DPR di Jakarta Selatan.

Uang tersebut, lanjut jaksa, lalu diberikan Robin pada Maskur sebesar 36.000 dolar AS di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dan (Robin) menukarkan sisanya sebanyak 64.000 dollar AS di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang sejumlah 936 juta,” papar jaksa.

Lalu dari uang tersebut, sebanyak Rp 300 juta dibagi Robin untuk Maskur sejumlah Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.

Jaksa juga mengungkapkan dugaan adanya aliran dana dari Azis dan Aliza pada Robin sebesar 171.900 dolar Singapura pada akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021.

Uang itu lantas ditukar oleh Robin ke money changer dengan menggunakan nama Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman Robin.

“Diperoleh dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000,” ucap jaksa.

Dari uang yang diteirma tersebut Robin kemudian memberikannya pada Maskur sebesar 1,8 miliar.

Sehingga dalam dakwaan disebutkan total uang yang diterima oleh Robin dan Maskur dari Azis dan Aliza adalah Rp 3.099.887.000. dan 36.000 dolar AS atau setara Rp 513,29 juta.

Baca juga: Stepanus Robin Akui Terima Uang Urus Perkara di KPK, tapi Bantah Terima dari Azis Syamsuddin

Maka diduga total uang yang diterima Robin dan Maskur dari kedua kader partai Golkar tersebut adalah Rp 3,6 miliar.

Dalam perkara ini baik Robin dan Maskur didakwa dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Keduanya diduga oleh jaksa telah menerima total Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com