JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robbin Pattuju menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Namun, seiring berjalannya proses penyelidikan, selama menjadi penyidik KPK, Robin diduga tak hanya mendapatkan suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, tetapi juga dari empat orang lainnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,Senin (13/5/2021) Robin didakwa menerima uang senilai Rp 11,5 miliar.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Transfer Uang Muka Urus Perkara ke Stepanus Robin lewat Rekeningnya
Uang tersebut terdiri dari 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 513,29 juta.
Jaksa mengungkapkan, uang itu diterima oleh Stepanus Robin bersama rekannya yaitu pengacara Maskur Husain dari lima pihak.
Pertama, sejumlah Rp 1,695 miliar dari M Syahrial, kedua uang senilai total Rp 3,613 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Pemberian ketiga adalah Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, lalu sejumlah Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
“Dan dari Rita Widyasari sejumlah RP 5.197.800.000,” kata jaksa.
Rita dmerupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang menjalani masa penjara selama 10 tahun karena divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.
Baca juga: Stepanus Robin Akui Terima Uang Urus Perkara di KPK, tapi Bantah Terima dari Azis Syamsuddin
Seret nama Azis Syamsuddin
Dalam dakwaan, nama Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin disebut beberapa kali.
Jaksa menduga Azis adalah pihak yang berperan untuk mempertemukan M Syahrial dengan Robin pada medio Oktober 2020.
Kemudian, Azis bersama Aliza memberikan uang senilai Rp 3,613 miliar pada Robin dan Maskur Husain.
Pemberian itu, menurut jaksa, diduga untuk mengurus perkara yang melibatkan Azis dan Aliza yakni dugaan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Robin dan Maskur sepakat mengurusi perkara yang diduga melibatkan Azis dan Aliza dengan meminta imbalan masing-masing senilai Rp 2 miliar.