JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) tidak meloloskan hakim yang memeriksa dan memutus perkara banding dari Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Sugiarto Tjandra dalam seleksi calon hakim agung tahun 2021.
Adapun hakim tersebut adalah Reny Halida Ilham Malik, hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Tentu menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi. Selain bahwa beberapa catatan yang muncul, baik yang dalam seleksi ini maupun beberapa seleksi yang lalu," kata Juru Bicara KY Miko Ginting seperti dilansir dari Kompas.id, Senin (2/8/2021).
"Sebagaimana diketahui, yang bersangkutan sudah berkali-kali mengikuti seleksi calon hakim agung di KY," ujar dia.
Baca juga: MAKI Sesalkan Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas Wanita
Namun, Miko tidak mengungkap lebih jauh tentang hal tersebut, ia hanya mengatakan alasan spesifik tidak lolosnya Reny Halida menjadi materi dalam seleksi.
Selain Renny, KY juga tidak meloloskan 20 calon hakim agung lainnya. Sebelum mengikuti seleksi calon hakim agung tahun 2021, Reny juga mengikuti seleksi calon hakim agung di KY pada 2017, 2019, dan 2020.
"Namun, yang pasti, seleksi tahap III ini meliputi aspek kesehatan dan kepribadian. Aspek kepribadian sendiri meliputi kompetensi, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat," ujar dia.
Seperti diketahui, Pinangki dan Djoko mendapatkan vonis ringan dalam sidang perkara banding.
Baca juga: Pemangkasan Vonis Djoko Tjandra, Antiklimaks dari Kisah Penangkapan yang Monumental
Pinangki awalnya mendapatkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) namun dalam proses banding hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara.
Salah satu pertimbangan pengurangan hukuman tersebut adalah Pinangki merupakan seorang ibu dari anak yang masih berusia balita berumur empat tahun yang layak diberi kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa tumbuh kembang.
Pinangki sebagai perempuan juga dinilai harus mendapat perlindungan dan diperlakukan adil.
Baca juga: Setelah Pinangki, Kini Giliran Djoko Tjandra Dapat Keringanan Hukuman