Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stepanus Robin Ubah Keterangan di Sidang, KPK: Akan Kami Ungkap Kebenarannya

Kompas.com - 28/07/2021, 07:31 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons perubahan keterangan mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, saat menjadi saksi dalam persidangan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Senin (26/7/2021).

M Syahrial merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam kesaksiannya, Stepanus Robin mengubah keterangan terkait pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Pernah Berikan Pinjaman Rp 200 Juta kepada Eks Penyidik KPK

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK bukan hanya didasarkan satu keterangan saksi.

Namun, semua keterangan saksi yang akan saling berhubungan termasuk dengan alat bukti lainnya. Sehingga dapat disimpulkan adanya fakta perbuatan tersangka maupun pihak-pihak lainnya.

"Sesuai hukum acara pidana, satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lainnya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Kendati Robin mengubah keterangannya, Ali memastikan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mencari bukti yang menguatkan dari saksi lain. Ia menegaskan jaksa KPK akan berusaha maksimal mencari fakta di persidangan.

"Kami pastikan akan menyingkap kebenaran dan menegakan hukum sebaik-baiknya. Untuk itu, tim JPU akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain untuk dikonfirmasi pada agenda persidangan berikutnya," kata Ali.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ungkap Awal Perkenalan dengan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Selain itu, KPK juga terus mendalami dugaan adanya keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara ini. Jaksa KPK, kata Ali, terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi di sidang.

"Termasuk tentu fakta dugaan keterlibatan saksi AZ (Azis Syamsuddin) maupun pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami melalui keterangan para saksi-saksi dan alat bukti yang KPK miliki," ujar dia.

Ali menegaskan, KPK terus mencari bukti-bukti adanya dugaan persekongkolan di kasus ini. Ia menjamin, KPK akan bekerja keras untuk mengungkap dugaan persekongkolan tersebut.

"Terlalu cepat untuk dapat menyimpulkan nilai kebenaran dibalik perubahan keterangan saksi SRP (Stepanus Robin Pattuju), masih ada waktu untuk mencari tahu dan membuktikan kronologi persekongkolan dugaan penyuapan terencana ini," kata Ali.

"Setiap peran dari orang-orang yang diduga terlibat akan terus kami ungkap kebenarannya dihadapan hukum," tutur dia.

Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Penerimaan dan Penggunaan Uang Eks Penyidik Stepanus Robin

Dikutip dari Tribunnews, dalam proses sidang terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Stepanus Robin beberapa kali ditanya soal keterkaitan dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus M Syahrial.

Penjelasan yang diberikan Robin saat sidang ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang dipegang jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com