JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku pernah memberikan pinjaman Rp 200 juta kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu diungkapkan Azis saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial.
M Syahrial diduga melakukaan suap kepada Robin agar tidak melanjutkan penyelidikan ke tahap penyidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
"Bukan minta tapi pinjam, pinjaman itu persisnya atas permintaan beliau (Robin) ada Rp 200 juta atau Rp 150 juta," tutur Azis, saat memberikan keterangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021), dikutip dari Antara.
Azis mengatakan, pinjaman itu diberikan untuk biaya pengobatan orangtua hingga pembayaran kontrakan Robin.
Namun pemberian Rp 200 juta itu dilakukan dengan transfer ke rekening pengacara bernama Maskur Husain.
"Dalam BAP 19 saudara mengatakan pernah transfer uang Rp 200 juta ke rekening BCA Maskur Husain pada 3 Agustus 2020 sebesar Rp 100 juta dan 5 Agustus 2020 Rp 100 juta lagi sengan total Rp 200 juta untuk berobat orangtua, mertua, sekolah anak dan kontrakan Robin, betul?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Azis.
Jaksa kemudian bertanya apakah Robin telah mengembalikan uang tersebut. Menurut Azis, pinjaman itu belum dikembalikan.
"Belum kembali dananya?" tanya jaksa kembali.
"Insya Allah mungkin ada waktunya nanti dikembalikan Pak JPU," tutur Azis.
Baca juga: KPK Akan Dalami Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap M Syahrial
Dalam persidangan, Azis juga menceritakan telah mengenal Robin sejak 2019 atau awal 2020.
Azis menuturkan, dalam proses perkenalan itu, Azis tidak tahu kalau Robin adalah seorang penyidik KPK.
"Awalnya saya tidak tahu, tapi saat datang ke rumah saya beliau menggunakan name tag KPK. Saya tanya, 'Kerja di KPK mas?," Dia jawab iya, lalu saya suruh lepas name tag KPK, saya bilang, 'Anda jangan memasang name tag kalau datang ke rumah saya," ungkap Azis.
Ditanya soal mengapa Azis mau memberikan pinjaman pada Robin, politisi partai Golkar itu menjawab karena Robin memiliki perilaku yang baik.
"Karena pertama beliau dikenalkan teman lama, kemudian secara attitude saya kenal dia baik, beritanya juga tidah pernah macam-macam, lalu karena masih muda saya anggap dia adik saya," ucapnya.
"Dan sepanjang saya bisa bantu orang dan niat saya hanya untuk menolong sesama manusia ya saya tolong saja Pak," kata Azis.
Baca juga: Ditundanya Proses Etik Azis Syamsuddin di MKD yang Dinilai Hanya Cari Alasan...
Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi pihak yang mengenalkan M Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju.
Setelah perkenalan itu, jaksa menduga M Syahrial meminta Robin untuk tidak menaikkan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ke tingkat penyidikkan.
Robin kemudian menghubungi pengacara bernama Maskur Husain untuk mengurus permintaan M Syahrial.
Keduanya setuju untuk menyepakati permintaan M Syahrial dengan imbalan Rp 1,695 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.