Salin Artikel

Stepanus Robin Ubah Keterangan di Sidang, KPK: Akan Kami Ungkap Kebenarannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons perubahan keterangan mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, saat menjadi saksi dalam persidangan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Senin (26/7/2021).

M Syahrial merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam kesaksiannya, Stepanus Robin mengubah keterangan terkait pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK bukan hanya didasarkan satu keterangan saksi.

Namun, semua keterangan saksi yang akan saling berhubungan termasuk dengan alat bukti lainnya. Sehingga dapat disimpulkan adanya fakta perbuatan tersangka maupun pihak-pihak lainnya.

"Sesuai hukum acara pidana, satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lainnya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Kendati Robin mengubah keterangannya, Ali memastikan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mencari bukti yang menguatkan dari saksi lain. Ia menegaskan jaksa KPK akan berusaha maksimal mencari fakta di persidangan.

"Kami pastikan akan menyingkap kebenaran dan menegakan hukum sebaik-baiknya. Untuk itu, tim JPU akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain untuk dikonfirmasi pada agenda persidangan berikutnya," kata Ali.

Selain itu, KPK juga terus mendalami dugaan adanya keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara ini. Jaksa KPK, kata Ali, terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi di sidang.

"Termasuk tentu fakta dugaan keterlibatan saksi AZ (Azis Syamsuddin) maupun pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami melalui keterangan para saksi-saksi dan alat bukti yang KPK miliki," ujar dia.

Ali menegaskan, KPK terus mencari bukti-bukti adanya dugaan persekongkolan di kasus ini. Ia menjamin, KPK akan bekerja keras untuk mengungkap dugaan persekongkolan tersebut.

"Terlalu cepat untuk dapat menyimpulkan nilai kebenaran dibalik perubahan keterangan saksi SRP (Stepanus Robin Pattuju), masih ada waktu untuk mencari tahu dan membuktikan kronologi persekongkolan dugaan penyuapan terencana ini," kata Ali.

"Setiap peran dari orang-orang yang diduga terlibat akan terus kami ungkap kebenarannya dihadapan hukum," tutur dia.

Dikutip dari Tribunnews, dalam proses sidang terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Stepanus Robin beberapa kali ditanya soal keterkaitan dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus M Syahrial.

Penjelasan yang diberikan Robin saat sidang ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang dipegang jaksa.

Stepanus Robin mengatakan pertemuannya dengan M Syahrial atas undangan ajudan Azis tanpa sepengetahuan Azis.

Sedangkan menurut jaksa, dalam BAP, Stepanus Robin mengaku undangan itu disampaikan Azis melalui ajudannya bernama Dedi.

"Secara detail tidak begitu (Robin diminta datang atas permintaan Azis). Dia menyampaikan ada yang ingin bertemu dengan saya," kata Stepanus Robin dalam sidang di PN Medan, Senin.

Pernyataan Stepanus Robin ini kemudian disanggah jaksa. Dalam BAP, kata jaksa, Robin mengaku dia datang atas permintaan Azis.

"Di BAP nomor 39 poin 1, saksi ada menyebutkan bahwa Dedi saat itu mengatakan saya dipanggil oleh bapak, maksudnya Saudara Azis Syamsuddin," kata jaksa.

Keterangan berbeda disampaikan Stepanus Robin saat ditanya soal pertemuannya dengan Syahrial di pendopo rumah dinas Azis.

Dalam sidang, Stepanus Robin mengaku tidak bertemu Azis. Namun dalam BAP, Robin mengaku bertemu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/28/07314731/stepanus-robin-ubah-keterangan-di-sidang-kpk-akan-kami-ungkap-kebenarannya

Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke