Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giri Suprapdiono: Menolak Revisi UU KPK Bukan Berarti Tak Melaksanakan yang Kini Berlaku

Kompas.com - 05/06/2021, 06:05 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyatakan bahwa menolak adanya revisi Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang KPK bukan berarti tidak melaksakan UU yang telah berlaku.

Para penolak di internal KPK, kata dia, tetap melaksanakan UU hasil revisi tersebut setelah resmi berlaku.

“Kita melaksanakan Undang-Undang itu, jadi kalau ada narasi kita menolak revisi dan tidak melaksanakan Undang-Undang salah,” ucap Giri saat wawancara bersama Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Giri Suprapdiono: Satu-satunya Cara untuk Melanjutkan Pemberantasan Korupsi di KPK Harus Jadi ASN

Giri mengatakan, pegawai KPK yang menolak revisi UU KPK dalam kesadaran hukumnya, melakukan upaya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, pada kenyataannya, meski menolak, pegawai KPK tetap melaksanakan aturan-aturan yang telah berlaku dalam Undang-Undang tersebut.

“Apa buktinya? OTT (operasi tangkap tangan) pakai Undang-Undang yang baru, kita sosialisasi pakai Undang-Undang yang baru, pencegahan pakai Undang-Undang yang baru,” ujar dia.

“Jadi siapa yang bilang kita tidak melaksanakan Undang-Undang? Kita melaksanakan, dua Menteri kita OTT, empat kepala daerah kita OTT juga menggunakan Undang-Undang baru,” kata Giri.

Baca juga: Giri Suprapdiono: Tujuan Awal Revisi UU KPK Bukan untuk Singkirkan Pegawai Tak Lolos TWK

Di sisi lain, Giri mengatakan, menjadi apatur sipil negara (ASN) bagi pegawai KPK merupakan cara untuk melanjutkan pemberantasan korupsi di KPK.

Menurut dia, menjadi ASN bukan keinginan pegawai KPK, tetapi bentuk konsekuensi dari adanya revisi UU KPK yang mengharuskan alih status.

“Karena satu-satunya cara untuk melanjutkan pemberantasan korupsi di KPK harus jadi ASN. Jadi 75 (pegawai KPK) itu bukan pengin jadi ASN, bukan, karena satu-satunya cara untuk tetap menjadi penyidik, tetap menjadi Direktur itu ASN, konsekuensi Undang-Undang,” kata Giri.

“Kalau sebelumnya ada opsi pegawai KPK bukan ASN atau ASN kita memilih ya sudah kita independen, kita yang menentukan,” ucap dia.

Giri pun berpendapat proses alih status pegawai KPK dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK.

Sebab, alih status pegawai yang seharusnya dilakukan KPK untuk menentukan pegawainya sendiri, nyatanya melibatkan lembaga lain untuk proses peralihan tersebut.

“Independensi KPK kemudian teruji dong di sini, sementara pimpinan KPK sekarang mengatakan oh itu BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang menentukan, lho independensinya gimana menentukan pegawai sendiri,” ujar Giri.

Baca juga: Giri Suprapdiono: Saya Orang yang Tolak Mobil Dinas KPK, Saya Sampaikan ke Pimpinan

“Ini yang menentukan Kemenpan RB segala macam, inilah yang kita takutkan dulu terjadi, SDM kita diintervensi,” ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com