Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Wali Kota Nonaktif Cimahi, KPK Usut Dugaan Pemerasan oleh Penyidik

Kompas.com - 07/05/2021, 22:19 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik KPK terhadap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada Kamis (6/5/2021).

Ketiga orang yang diperiksa itu yakni Ajay dan dua orang dari pihak swasta bernama Radian Azhar dan Syaiful Bahri.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang  sebelumnya juga terlibat suap perkara Wali Kota Tanjungbalai.

"Tim Penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut terkait informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Segera Disidangkan di PN Tipikor Bandung

Ali menyebut, pemeriksaan tiga orang saksi tersebut dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Ia juga menyatakan, KPK terus mendalami perkara pemerasan yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih membantu penyelesaian perkaranya di KPK.

"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus yang sama pada Rabu (5/5/2021).

"Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021),

Ali menyebut, kelima saksi yang diperiksa itu yakni Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani dan Kepala Dinas Kota Cimahi PUPR, Meity Mustika.

Baca juga: KPK Dalami Kesepakatan Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik Stepanus Robin

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Muhammad Roni dan Asisten Ekonomi Pembangunan kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana.

Adapun pemeriksaan itu bertempat di Kantor Wali Kota Cimahi, Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati, Cihanjuang, Cimahi Utara, Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Sebelumnya, KPK bakal mendalami pengakuan terdakwa Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna soal dimintai Rp 1 miliar oleh pihak yang mengaku dari KPK.

Diketahui, dalam persidangan lanjutan perkara proyek pembangunan RSU Kasih Bunda, terungkap bahwa Ajay sempat dimintai Rp 1 miliar oleh oknum yang mengaku KPK.

Uang itu diperlukan untuk meredam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com