JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/4/2021).
Ajay merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
"Jaksa KPK M Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke PN Tipikor Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu.
Ali mengatakan, penahanan selanjutnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung dan selama proses persidangan, Ajay Muhammad Priatna akan dititipkan penahanannya di Rutan Polrestabes Bandung.
Baca juga: Profil Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi Ketiga yang Dijerat KPK
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," ucap Ali.
Ali menyebut, Ajay Muhammad Priatna didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selama proses penyidikan terhadap Ajay, KPK telah memeriksa 76 saksi diantaranya aparatur sipil di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.