JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi, Selasa (2/3/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka akan diperiksa terkait dugaan suap dalam perizinan di kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 yang menyeret nama Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna),” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Wali Kota Cimahi
Ali mengatakan, enam orang saksi yang akan diperiksa tersebut yakni Asisten Daerah III Pemkot Cimahi yaitu Tata Wikanta.
Selain itu, kata dia, KPK juga akan memeriksa lima orang saksi lain yang berasal dari swasta yaitu Ririp Teri, Fenny Rahayu, Yakob Tambunan, Sunarya Wid dan Yogi Tanu.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin pembangunan gedung.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton untuk Kasus Suap Wali Kota Cimahi
Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.