JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi, Kamis (25/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka akan diperiksa terkait dugaan suap dalam perizinan di kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 yang menyeret nama Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna),” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Ali mengatakan, keempat saksi yang diperiksa tersebut yaitu karyawan PT Trisakti Manunggal Prakasa Internasional, Muhammad Ridwan dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkot Cimahi, Deni.
Baca juga: KPK Limpahkan Tersangka Penyuap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ke Jaksa
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga akan memeriksa Kepala ULP Pemkot Cimahi, Ainul dan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Cimahi, Aris Purnomo.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin pembangunan gedung.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.
Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.