JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna kepada tim jaksa penuntut umum, Kamis (25/3/2021), untuk dapat segera disidangkan.
Ajay merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) kepada tim JPU dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi TA 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Kasus Perizinan di Cimahi, KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Wali Kota
Ali mengatakan, sebelumnya berkas perkara penyidikan Ajay telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa penuntut umum.
Kewenangan penahanan, kata Ali, dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021.
"Tempat penitipan penahanannya masih di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ucap Ali
Ali menyebut, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Ajay ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata dia.
Ali mengatakan, selama proses penyidikan terhadap Ajay telah diperiksa 76 saksi diantaranya aparatur sipil di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.
Baca juga: Kasus Wali Kota Cimahi, KPK Panggil Asisten Daerah
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.
Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.