Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Rumah di Pulo Gadung Jaktim Terkait Kasus Bansos Covid-19

Kompas.com - 24/02/2021, 23:08 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di daerah Pulo Gadung Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

“Berdasarkan informasi yang kami terima benar tim penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi Bansos di Kemensos melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berada di daerah Pulo Gadung Jakarta Timur,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Dirut PT Tigapilar Agro Utama Didakwa Suap Juliari Batubara dan Pejabat Kemensos Rp 1,95 Miliar

Ali mengatakan, penggeledaha tersebut telah selesai dilakukan. Namun, sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara dengan tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dkk ini,” ucap Ali.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dan dari unsur swasta, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke .

Baca juga: Saksi Kasus Bansos Serahkan 2 Unit Sepeda Brompton ke KPK

Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com