JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial sebesar Rp 1,95 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan perusahaan Ardian sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Kemensos.
“Memberi sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp 1.950.000.000,00 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tulis jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Harry Van Sidabukke Didakwa Suap Juliari Batubara dan Pejabat Kemensos
Awalnya, menurut jaksa, Ardian ingin mengikuti pengadaan proyek bansos Covid-19 tersebut.
Ardian sempat dikenalkan kepada seseorang bernama Nuzulia Hamzah Nasution pada Agustus 2020.
Nuzulia disebut dapat membantu perusahaan terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos.
Perusahaan Ardian akhirnya ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12.
Jaksa mengungkapkan, total sebanyak 115.000 paket yang dikerjakan oleh perusahaan terdakwa.
Baca juga: Agus Rahardjo Sarankan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan
Menurut jaksa, karena perusahaan Ardian sudah ditunjuk sebagai penyedia bansos, terdakwa diminta memberikan commitment fee kepada pihak Kemensos.
“Nuzulia Hamzah Nasution meminta terdakwa untuk menyiapkan uang komitmen fee sebesar Rp 30.000 per paket,” katanya.
“Dengan pembagian tugas terkait koordinasi dengan Kementerian Sosial termasuk pembayaran tagihan adalah tugas Nuzulia Hamzah Nasution sedangkan terkait pelaksanaan pekerjaan adalah tugas terdakwa,” sambung jaksa.
Baca juga: Ketua DPC PDI-P Kendal Kembalikan Uang Pemberian Juliari Batubara
Selain Ardian, dalam dakwaan terpisah, jaksa KPK mendakwa Harry van Sidabukke menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar terkait penunjukan sebagai penyedia bansos.
Pejabat lain yang dimaksud yakni, Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Matheus Joko Santoso selaku PPK.
“Yang bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso selaku penyelenggara negara," ungkap jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.