Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harry Van Sidabukke Didakwa Suap Juliari Batubara dan Pejabat Kemensos

Kompas.com - 24/02/2021, 17:07 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harry van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), suap itu diberikan terkait penunjukkan terdakwa sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kementerian Sosial tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek.

"Perbuatan terdakwa memberikan uang fee operasional yang seluruhnya sebesar Rp 1.280.000.000,00 kepada Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso," demikian bunyi surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/2/2021).

Baca juga: Agus Rahardjo Sarankan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan

Kasus ini bermula ketika Harry mendapat informasi adanya pekerjaan bansos Covid-19 di Kemensos pada awal April 2020.

Harry ingin mengajukan penawaran untuk proyek tersebut menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude. Akan tetapi, PT Mandala tersebut tidak memenuhi kualifikasi.

Pada 16 April 2020, Harry kemudian menemui Direktur Operasional PT Pertani (Persero) Lalan Sukmaya yang telah ditunjuk sebagai salah satu penyedia barang dalam pengadaan bansos untuk menjadi supplier bagi PT Pertani.

"Pada pertemuan tersebut, Lalan Sukmaya menyetujui terdakwa sebagai penyuplai barang-barang non beras untuk paket pekerjaan bantuan sosial sembako penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero)," ujar jaksa.

Baca juga: Soal Ancaman Hukuman Mati bagi Mantan Mensos Juliari Batubara, Wakil Ketua KPK: Itu Dimungkinkan

Dalam pelaksanaannya, Juliari kemudian mengarahkan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Matheus Joko Santoso untuk menarik komitmen fee sebesar Rp 10.000 per paket dan juga uang operasional dari penyedia bansos sembako.

Terdakwa Harry mengerjakan paket bansos tahap 1, tahap 3, tahap 5 hingga tahap 12, baik melalui PT Pertani maupun PT Mandala Hamonangan Sude.

Baca juga: Ketua DPC PDI-P Kendal Kembalikan Uang Pemberian Juliari Batubara

Terdakwa menyerahkan uang operasional dengan jumlah yang beragam dalam tiap tahap pengerjaan paket bansos kepada Matheus.

Di samping itu, ada pula fee yang diserahkan ke Adi sebesar Rp 50 juta saat tahap ketujuh.

Akan tetapi, untuk fee tahap 11 dan 12 belum diserahkan Harry karena Matheus sudah ditangkap oleh petugas KPK.

"Karena penunjukan terdakwa melalui PT Pertani (Persero) sebagai penyedia bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Kemensos tahun 2020 tahap 1, tahap 3, tahap komunitas, tahap 5 sampai dengan tahap 12 dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude untuk tahap 7 sampai dengan tahap 12 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket," tutur jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com