Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Janji Dalami Sosok “King Maker” dalam Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 09/02/2021, 19:28 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mendalami sosok King Maker dalam pusaran kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, akan mendalami perkara tersebut, setelah salah satu terdakwa dalam kasus ini, Pinangki Sirna Malasari, telah terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.

"Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki," kata Ghufron dikutip dari Tribunnews, Selasa (9/2/2021).

Ghufron mengatakan, KPK terbuka untuk menelusuri lebih dalam perkara ini jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) lainnya.

"Kalau ada dugaan-dugaan TPK lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka,” kata Ghufron.

“Tapi, tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," ucap dia.

Baca juga: Majelis Hakim: Terbukti Benar Adanya Sosok King Maker

Lebih lanjut, Ghufron menyatakan, selama memiliki dua alat bukti yang cukup, KPK akan mencari tahu sosok King Maker terkait kasus tersebut.

"Memungkinkan begitu, sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," kata dia.

Untuk diketahui, keberadaan sosok King Maker ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta benar adanya.

King Maker diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA. Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.

Dalam sidang vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2/2021) malam, keberadaan King Maker terbukti berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh Pinangki, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, serta saksi Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com