Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Bepergian di Dalam Negeri Selama PPKM Mikro

Kompas.com - 09/02/2021, 18:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada dua pokok aturan perjalanan di dalam negeri selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berlangsung 9-22 Februari 2021.

Hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid-19.

"Akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai hari ini, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Ada syarat-syarat yang harus dipahami masyarakat," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Tak Efektif, Pengamat Kebijakan Sarankan Karantina Wilayah

Pertama, untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan ke Pulau Bali, diberlakukan aturan yang berbeda bagi pengguna jalur udara, laut dan darat.

Secara rinci, Wiku menjelaskan, untuk pelaku perjalanan menuju Bali yang menggunakan moda transportasi udara diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes real time (RT) PCR yang sampelnya diambil pada maksimal 2 x 24 jam sebelum kemnerangkatan.

Sementara itu, untuk surat keterangan negatif tes antigen sampelnya maksimal diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, perjalanan ke Bali lewat jalur laut dan darat baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen. Adapun sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Surabaya Target Nol Kasus Covid-19 di Semua Kelurahan, Efektifkan PPKM Skala Mikro

Kedua, lanjut Wiku, ada aturan untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.

Rinciannya, bagi pengguna moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 menggunakan RT PCR yang berdasarkan pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu bagi pengguna moda transportasi laut, diharapkan menunjukkan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Sementara itu, pengguna kendaraan pribadi diimbau menunjukkan hasil negatif RT PCR atau antigen yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wiku mengungkapkan, khusus pengguna kereta api, apabila enggan melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, diharapkan menyiapkan surat keterangan negatif Covid-19 baik RT PCR maupun antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, harap dicatat bahwa akan ada tes acak swab antigen atau pemeriksaan menggunakan GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah," ungkap Wiku.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Remaja: Saya Enggak Tahu, Tahunya PSBB

Lebih lanjut Wiku mengungkapkan, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pada masa PPKM mikro, pelaku perjalanan jarak jauh darat kereta api dan kendaraan pribadi diharapkan menyampaikan keterangan negatif Covid-19 yang dibuktikan lewat RT PCR.

Bisa juga rapid antigen atau pemeriksaan GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Terakhir, Wiku mengingatkan agar semua pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir online untuk pelaku perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com