JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memastikan bahwa sosok yang disebut sebagai "king maker" terbukti ada dalam kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangan vonis terdakwa Andi Irfan Jaya, majelis hakim mengungkapkan, sosok "king maker" itu disebutkan dalam proposal action plan hingga percakapan di aplikasi pesan singkat.
"Menimbang bahwa dalam file action plan tersebut disebut sosok sebagai 'king maker', menimbang bahwa sosok 'king maker' ditemukan dalam komunikasi chat menggunakan aplikasi Whatsapp antara nomor Pinangki dengan Anita Kolopaking," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1/2021), dikutip dari Antara.
"Dan juga tertuang dalam BAP nama saksi Rahmat, berdasarkan bukti elektronik menggunakan aplikasi WA yang di persidangan isinya dibenarkan saksi Pinangki, Anita Kolopaking, dan Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'king maker' tersebut," sambung dia.
Baca juga: Hakim Sebut Andi Irfan Jaya Pembuat Action Plan untuk Bebaskan Djoko Tjandra
Menurut Eko, majelis hakim sudah berupaya menggali siapa sosok "king maker" itu karena disebut dalam percakapan atau chat pihak lain yang terlibat di kasus ini.
Akan tetapi, setelah berupaya dengan bertanya kepada saksi-saksi, sosok tersebut belum terungkap.
"Karena sosok tersebut disebut dalam chat yang diperbincangkan oleh saksi Pinangki pada pertemuan dengan Anita, Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada 19 November 2019 di The Exchange Kuala Lumpur, namun tetap tidak terungkap dalam persidangan," ujar Eko.
Adapun istilah "king maker" sebelumnya diungkapkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ditelusuri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, sosok "king maker" tersebut membantu Jaksa Pinangki dan seorang saksi bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra membahas pengurusan fatwa di MA.
Boyamin juga menyebut sosok "king maker" berusaha menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Baca juga: Jaksa Pinangki Sebut Proposal Action Plan dari Andi Irfan Jaya
Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Andi terbukti bersalah menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, serta melakukan pemufakatan jahat.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Andi Irfan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.