JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan alat komunikasi dan dokumen terkait kasus suap bantuan sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, alat komunikasi dan dokumen itu diamankan saat penyidik menggeledah dua rumah di Jakarta Timur dan Bekasi, Selasa (12/1/2021).
"Dari proses kegiatan tersebut diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara ini," kata Ali, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Kasus Suap Bansos, KPK Geledah Rumah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial
Dua rumah yang digeledah itu beralamat di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur dan Perumahan Rose Garden, Jati Asih, Bekasi.
Ali mengatakan, barang-barang yang diamankan itu dianalisa dan disita untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Adapun penggeledahan yang dilakukan KPK dalam kasus ini berlanjut pada Rabu hari ini di mana penyidik menggeledah sebuah rumah di Bekasi Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah yang digeledah tersebut adalah kediaman Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nzaruddin.
Pepen pada hari ini dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Suap Juliari Batubara, KPK Geledah 2 Lokasi
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.