JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin, Rabu (13/1/2021).
Pepen dipanggil sebagai kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian IM), swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Baca juga: Tersangka Kasus Suap Bansos Diperiksa soal Proses Pengadaan Bansos Covid-19
Pepen sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (21/12/2020).
Saat itu, penyidik menggali informasi terkait proses penunjukkan vendor yang menyalurkan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Selain Pepen, pada hari ini, Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan dan seorang wiraswasta bernama Agustri Yogasmara juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian.
Baca juga: Kasus Suap Bansos, KPK Geledah 2 Rumah di Bekasi dan Jakarta Timur
Sementara itu, Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari Batubara.
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah Dua Kantor di Gedung Patra Jasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.