Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/01/2021, 18:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Andi Irfan Jaya. Andi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

“Sidang putusan ditunda, hakim menunda ke hari Senin (18/1/2021)," kata pengacara Andi Irfan, M Nur Saleh, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Terdakwa Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut, Andi hadir secara virtual dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Andi dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan oleh jaksa penuntut umum.

Andi Irfan Jaya dinilai terbukti menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500.000 dollar AS serta melakukan pemufakatan jahat untuk memberi uang sebesar 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Muhammad Deniardi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12/2020), dikutip dari Antara.

Baca juga: Jaksa Pinangki Sebut Proposal Action Plan dari Andi Irfan Jaya

Menurut JPU, hal yang memberatkan bagi Andi adalah tidak mendukung Pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN serta tidak mengakui kesalahannya.

Sementara, hal yang meringankan adalah Andi tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi serta bersikap sopan dan mempermudah jalannya persidangan.

Andi dinilai telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com