JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses 15 kasus dugaan pelanggaran kode etik sepanjang 2020.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, dari 15 kasus tersebut, hanya empat kasus yang dibawa ke proses sidang etik.
"Dari 15 ini, semuanya sudah diselesaikan di 2020 di mana yang empat dibawa ke sidang etik dan yang 11 tidak dibawa karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan di sidang etik," kata Albertina dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube KPK RI, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan Sepanjang 2020
Dari empat kasus yang dibawa ke sidang etik, satu orang dijatuhi hukuman sanksi ringan teguran tertulis I, satu orang dihukum sanksi ringan teguran tertulis II, satu orang dihukum sanksi ringan teguran lisan, satu orang dihukum sanksi berat diberhentikan tidak dengan hormat.
Sebanyak 15 kasus dugaan pelanggaran etik tersebut berasal dari 20 laporan yang diterima Dewan Pengawas KPK selama 2020.
Dalam kurun waktu tersebut, Dewan Pengawas KPK juga menerima 11 surat lain terkait kode etik yang bersifat informasi dan konsultasi.
Albertina menambahkan, sepanjang 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerbitkan tiga peraturan dewan pengawas yang megnatur soal kode etik.
Ketiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, Peraturan Dewan Pegawas Nomor 02 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, serta Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: Selama 2020, Dewan Pengawas Terima 247 Laporan Terkait Tugas dan Wewenang KPK
Kode etik KPK tersebut mengandung lima nilai dasar yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.
"Untuk melaksanakan penegakan kode etik, tentu saja Dewan Pengawas juga harus membuat SOP. SOP-nya supaya bisa dalam pelaksanaannya itu sesuai, ada 9 SOP untuk mendukung pelaksanaan ini," kata Albertina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.