JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bernama Koko Koharudin, mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon mempersoalkan Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS yang berbunyi, “Pemerintah mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS.”
Pemohon menilai, sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK), keberadaan pasal tersebut menyulitkannya menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Padahal, pemohon sangat membutuhkan bantuan tersebut.
"Bahwa ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS yang memberikan hak pada pemerintah untuk mendaftarkan peserta PBI pada BPJS, telah dimanfaatkan oleh pemerintah dengan membuat kebijakan/peraturan yang semakin membatasi korban PHK untuk dapat menjadi peserta PBI," bunyi petikan dokumen permohonan pemohon yang diunduh Kompas.com melalui laman resmi MK, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Pimpinan dan Baleg DPR Diminta Cek Putusan MK Sebelum Sahkan RUU Cipta Kerja
Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020), pemohon melalui kuasa hukumnya bernama E'et Susita mengatakan bahwa sejak 28 Januari 2018 kepersertaannya di BPJS menjadi non aktif karena permasalahan premi.
Hal ini bermula dari berakhirnya hubungan kerja (PHK) pemohon dengan PT Jogja Tugu Trans pada 2017.
Akibat peristiwa tersebut, status kepesertaan pemohon sebagai anggota BPJS Peserta Penerima Upah (PPU) tidak dapat diteruskan.
Namun demikian, pemohon tak mampu melanjutkan kepesertaannya sebagai anggota BPJS mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Menurut pemohon, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebenarnya memberikan kesempatan bagi peserta BPJS untuk menikmati fasilitas BPJS selama 6 bulan sejak terkena PHK. Setelahnya, peserta berhak menjadi anggota PBI, namun dengan sejumlah syarat.
Syarat tersebut yakni (a) terhadap PHK-nya sudah mendapat putusan pengadilan industrial yang berkekuatan hukum tetap, (b) PHK karena penggabungan perusahaan.
Lalu (c) PHK karena perusahaan merugi atau pailit, dan (d) PHK karena cacat atau permanen.
Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Layangkan Uji Materi UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi
Menurut pemohon, syarat-syarat tersebut tak dapat ia penuhi sehingga dirinya tidak bisa menjadi peserta PBI BPJS.
"Surat bukti PHK tidak serta merta membuat pekerja dan keluarganya yang terkena PHK dapat meminta haknya jadi peserta BPJS golongan PBI," bunyi petikan permohonan pemohon lagi.
Melalui gugatannya, pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hak warga negara yang tidak memiliki kemampuan ekonomi dalam hal ini membayar iuran BPJS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.