Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Pemohon Sebut UU Minerba sebagai Pesanan Korporasi Besar

Kompas.com - 23/07/2020, 20:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Kamis (23/7/2020).

Ada tiga perkara yang disidangkan secara bersama-sama, salah satunya perkara yang dimohonkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan dan kawan-kawan.

Dalam perkara ini pemohon mengajukan gugatan secara formil. Ada sejumlah aspek yang dipersoalkan, salah satunya mengenai pembentukan RUU yang begitu kilat dan tak melibatkan partisipasi publik.

Baca juga: Dinilai Rugikan Pemprov Babel, Erzaldi Rosman Minta UU Minerba Dikaji Lagi

"Pembahasan RUU Minerba sangat dipaksakan," kata salah seorang Kuasa Hukum pemohon, Wahyu nugroho, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran YouTube MK RI, Kamis.

"Dengan materi yang sangat banyak terdiri dari 938 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan lebih dari 80 persen materi perubahan, namun hanya dibahas dalam waktu sekitar 2 minggu, dilakukan secara tertutup di hotel tanpa adanya partisipasi masyarakat maupun stakeholder," tuturnya.

Menurut pemohon, RUU Minerba dibahas dan disahkan dalam waktu yang tidak tepat. Pembahasan dan pengesahan RUU ini berlangsung ketika pandemi Covid-19.

Selama pandemi, publik terhalang menyampaikan aspirasinya karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengharuskan masyarakat tetap tinggal di rumah untuk menghindari penularan virus.

Baca juga: UU Minerba Digugat ke MK, Ini Tiga Alasan Penggugat Ajukan Uji Materi

Momen itulah yang justru dimanfaatkan DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.

Lantaran seluruh proses dan tahapan dalam pembahasan RUU diterabas, pemohon curiga RUU ini merupakan RUU yang "dipesan" dari korporasi besar.

"Pemaksaan pembahasan dan penetapan RUU Minerba dengan kilat dan tanpa proses pembahasan yang benar serta mengabaikan kedaulatan rakyat disinyalir dan terindikasi sangat kuat karena RUU Minerba ini merupakan RUU pesanan korporasi besar yang berupaya mempertahankan wilayah pengelolaan tambangnya," ucap Wahyu.

"Pembahasan RUU Minerba dilakukan dengan sangat terburu-buru dan tertutup karena berorientasi 'yang penting selesai sesuai pesanan'," katanya lagi.

Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada pertengahan Mei silam.

Rencana pengesahan RUU itu sempat mendapat protes keras dari masyarakat, yang salah satunya disampaikan melalui aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI akhir September 2019.

Hingga saat ini, setidaknya ada 3 gugatan terhadap UU Minerba yang telah dimohonkan di MK.

Salah satu gugatan dimohonkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung.

Baca juga: Lagi, UU Minerba Digugat ke MK

Kemudian, Hamdan Zoelva dari Perkumpulan Serikat Islam, Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies/IRESS, Budi Santoso dari Indonesia Mining Watch/IMW), Ilham Rifki Nurfajar dari Sekjen Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan, dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia M Andrean Saefudin.

Dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2020) hari ini, MK juga menggelar perkara pengujian yang dimohonkan Asosiasi Advokat Konstitusi dan pemohon perseorangan bernama Kurniawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com