Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tiadakan Sidang untuk Sementara, Ini Sejumlah Pengujian UU yang Tertunda

Kompas.com - 23/07/2020, 17:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meniadakan sidang pengujian undang-undang mulai Senin, 27 Juli 2020 demi mencegah penyebaran Covid-19.

Sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan, bagi pemohon yang perkaranya sudah terlanjur dijadwalkan untuk bersidang, akan dikirim pemberitahuan penundaan persidangan oleh Kepaniteraan MK

"(Perkara yang terlanjur diagendakan untuk bersidang) dikirim pemberitahuan penundaan sidang oleh Kepaniteraan," kata Fajar kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: MK Tiadakan Sidang Uji Materi hingga Waktu yang Tak Ditentukan

Berdasarkan jadwal persidangan yang dimuat lama resmi MK mkri.id, MK telah mengagendakan sidang hingga 18 Agustus mendatang.

Pada Senin (27/7/2020) misalnya, ada 4 perkara yang dijadwalkan untuk bersidang, yakni uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang diajukan oleh Ignatius Supriyadi.

Selanjutnya, dua perkara uji materi Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang yang masing-masing diajukan Damai Hari Lubis serta Triono dan Suyanto.

Baca juga: UU Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan Digugat, MK Minta Jawaban Presiden Tak Normatif

Lalu, uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang doajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Kemudian, pada Selasa (28/7/2020), dijadwalkan sidang uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Perkara ini diajukan oleh Nurhasanah dan kawan-kawan.

MK juga sebelumnya telah menjadwalkan 3 persidangan pada Rabu (5/8/2020), yakni uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dimohonkan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna.

Lalu uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pemohon Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dimohonkan Koko Koharudin.

Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Layangkan Uji Materi UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi

Pada Kamis (6/8/2020) MK menjadwalkan 7 persidangan yang seluruhnya mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemohon dalam ketujuh perkara itu adalah Fathul Wahid dan kawan-kawan, Solikhah dkk, Jovi Andrea Bachtiar dkk, Gregorius Yonathan Deowikaputra, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Ricki Martin Sidauruk, serta Agus Rahardjo dkk.

Kemudian, Senin (10/8/2020) dijadwalkan 1 persidangan yakni pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimohonkan Ketua Umum Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Saiful Mashud.

Selasa (11/8/2020) dijadwalkan persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan pemohon Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).

Baca juga: Paguyuban Warga Solo Gugat Perppu Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com