Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan soal UU Kekarantinaan Wilayah, Ini Alasannya

Kompas.com - 23/07/2020, 09:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

Mahkamah menilai, pemohon yang merupakan dua orang advokat bernama Runik Erwanto dan Singgih Tomi Gumilang ini tidak dapat menguraikan secara jelas dan rinci kerugian konstitusional yang mereka alami atas pasal yang mereka gugat.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran YouTube MK RI, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Tolak Gugatan Bawaslu, MK Tegaskan Aturan Batas Waktu Penanganan Pelanggaran Pilkada Konstitusional

Adapun Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Wilayah berbunyi, "Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat".

Pemohon berpandangan, kata "orang" dalam pasal tersebut bisa dimaknai sebagai anak, dewasa, tua, laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin.

Padahal, menurut pemohon, kata tersebut seharusnya dimaknai sebatas "orang miskin".

Pasal tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab pemerintah enggan memberlakukan karantina wilayah dan memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Sebab, menurut pemohon, pemerintah punya kekhawatiran bahwa jika karantina wilayah diberlakukan, pemerintah berkewajiban menanggung beban hidup seluruh warganya.

Namun demikian, menurut Mahkamah, para pemohon yang berprofesi sebagai advokat tidak mengalami kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Wilayah.

Tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal yang digugat.

"Yang seharusnya memiliki hubungan hukum secara langsung atas berlakunya norma tersebut adalah orang yang wilayahnya memberlakukan karantina wilayah, sedangkan wilayah tempat tinggal para pemohon tidak memberlakukan karantina wilayah melainkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Hakim Manahan P. Sitompul.

Baca juga: Survei Indikator: Meningkat, Kecenderungan Publik Ingin PSBB Dihentikan

Mahkamah juga tak membenarkan dalil pemohon yang menyebut bahwa mereka memiliki hak konstitusional mengajukan pengujian undang-undang karena mereka merupakan pembayar pajak (tax payer).

Menurut Mahkamah, sebagai pembayar pajak, pemohon tak serta merta memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan setiap permohonan pengujian undang-undang.

"Para pemohon dapat memiliki kedudukan hukum apabila para pemohon dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis dan casual verband bahwa pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya undang-undang yang diuji adalah dalam kaitannya dengan status para pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) yang memang menunjukkan adanya kerugian yang nyata," ujar Manahan.

Baca juga: Puluhan Ribu Orang Langgar Aturan PSBB di Jakarta, Total Denda Mencapai Rp 1,66 Miliar

Oleh karena itu, selain menilai bahwa pemohon tak dapat menerangkan kerugian konstitusional yang mereka alami, Mahkamah juga menilai pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Wilayah.

"Dikarenakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon," kata Manahan lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com