JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan kasus mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein yang jadi tersangka dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan atas nama Wahid telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Senin (10/8/2020) kemarin.
"Hari Senin (10/8/2020) penyidik KPK telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU dalam perkara tersangka Wahid Husein (Mantan Kalapas Sukamiskin)," kata Ali, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Tersangka Penyuap Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Disidang
Ali mengatakan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 28 orang saksi di antaranya para kepala lapas yang pernah berinteraksi dan bekerja sama dengan Wahid.
Dengan pelimpahan tersebut, Wahid pun dititipkan di Lapas Sukamiskin. Namun, ia tidak menjalani masa tahanan karena berstatus narapidana dalam perkara sebelumnya.
Adapun persidangan terhadap Wahid rencananya digelar di PN Tipikor Bandung.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," kata Ali.
Dalam kasus ini, Wahid yang sudah divonis bersalah menerima suap kini disangka menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop dari seorang warga binaan.
Baca juga: Fakta Pembebasan Nazaruddin, Diusulkan oleh Kalapas Sukamiskin hingga Bayar Denda Rp 1,3 Miliar
Selain Wahid, tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi Rahdian Azhar, eks Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko, dan dua warga binaan Lapas Sukamiskin yaitu Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin.
Adapun sebelumnya, Wahid telah divonis hukuman 8 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima uang dan hadiah dari Fahmi Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana, dan Fuad Amin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.