Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Rampungkan Penyidikan Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein

Kompas.com - 11/08/2020, 13:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan kasus mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein yang jadi tersangka dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan atas nama Wahid telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Senin (10/8/2020) kemarin.

"Hari Senin (10/8/2020) penyidik KPK telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU dalam perkara tersangka Wahid Husein (Mantan Kalapas Sukamiskin)," kata Ali, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Tersangka Penyuap Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Disidang

Ali mengatakan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 28 orang saksi di antaranya para kepala lapas yang pernah berinteraksi dan bekerja sama dengan Wahid.

Dengan pelimpahan tersebut, Wahid pun dititipkan di Lapas Sukamiskin. Namun, ia tidak menjalani masa tahanan karena berstatus narapidana dalam perkara sebelumnya.

Adapun persidangan terhadap Wahid rencananya digelar di PN Tipikor Bandung.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," kata Ali.

Dalam kasus ini, Wahid yang sudah divonis bersalah menerima suap kini disangka menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop dari seorang warga binaan.

Baca juga: Fakta Pembebasan Nazaruddin, Diusulkan oleh Kalapas Sukamiskin hingga Bayar Denda Rp 1,3 Miliar

Selain Wahid, tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi Rahdian Azhar, eks Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko, dan dua warga binaan Lapas Sukamiskin yaitu Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin.

Adapun sebelumnya, Wahid telah divonis hukuman 8 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima uang dan hadiah dari Fahmi Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana, dan Fuad Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com