JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, iuran untuk BPJS Kesehatan tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan kelasnya, yakni kelas 1, 2, dan 3.
Budi menyebut, pihaknya tengah berupaya untuk menstandarkan iuran yang harus dibayar untuk BPJS Kesehatan.
Adapun kelas BPJS Kesehatan kini telah dihapus dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang. Kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standarkan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4
Budi menyampaikan, ke depannya, secara bertahap, iuran untuk BPJS Kesehatan akan menjadi satu.
Dia menyebut, semua orang dari berbagai kalangan berhak mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.
Untuk saat ini, Budi mengaku masih mempertimbangkan batas iuran mana yang akan dipakai, apakah kelas 1, 2, atau 3.
"Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok. Dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," ujar dia.
Budi menegaskan, digantinya kelas di BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) membuat BPJS tidak membeda-bedakan orang kaya dan miskin.
Budi menyebut, semua orang dari berbagai kalangan dan pulau akan mendapat pelayanan yang sama.
"BPJS sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali, jadi dengan layanan minimalnya berapa. Sehingga kalau ada dia mendadak sakit, siapa pun dia, kaya, miskin, di kepulauan atau di mana, dia juga bisa terlayani," ujar Budi.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya
Budi menyampaikan, KRIS memiliki tujuan meningkatkan standar minimal layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar minimal layanan kelas BPJS-nya jadi lebih baik.
Dia menekankan, semua rumah sakit harus meningkatkan pelayanannya terhadap rakyat Indonesia.
"Kita harus memaksa juga semua layanan RS untuk memberikan layanan yang lebih baik ke 280 juta rakyat," ucap Budi.
Budi mengatakan, kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus demi meningkatkan pelayanan standar rawat inap di setiap rumah sakit (RS).