JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, DPR belum membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, karena DPR RI masih dalam masa reses hingga 13 Agustus 2020.
Arsul mengatakan, pembahasan rancangan Perpres tersebut bisa diserahkan Pimpinan DPR kepada Komisi III dan I karena bersinggungan dengan tugas pokok dan fungsi di kedua komisi.
Baca juga: Pemerintah Diminta Harmonisasi Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
"Bisa jadi nanti kalau (surat presiden soal Perpres TNI) sudah dibahas di Bamus, akan diserahkan kepada Komisi III dan I, karena di sini ada persinggungan antara hal yang menjadi tupoksi di kedua Komisi. Secara pribadi, saya berharap Perpres ini dibahas dalam kerangka konsultasi DPR dengan Pemerintah secara cermat," kata Arsul.
Arsul juga menyarankan, dalam pembahasan rancangan Perpres tersebut nantinya ikut melibatkan Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta akademisi dan elemen masyarakat.
"Ini agar kekhawatiran sejumlah pihak terkait dengan overlapping atau tumpang tindih kewenangan diantara Polri, TNI dan BNPT bisa di-clearkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
Dalam UU itu disebutkan bahwa tugas TNI adalah operasi militer selain perang, salah satunya adalah mengatasi aksi terorisme.
Namun, kata dia, persoalan yang akan muncul adalah format pelibatan TNI.
Baca juga: Komnas HAM Desak Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Transparan
Menurut Arsul, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus tepat dan tidak bertentangan dengan paradigma berbasis penegakan hukum yang mengacu pada sistem peradilan pidana.
"Maka tentu DPR, Pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya di bidang pemberantasan terorisme perlu mengkaji secara mendalam isi draf Perpres yang diajukan pemerintah. Sejauh mana dan dalam konteks yang seperti apa TNI perlu dilibatkan," pungkasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan