JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan standar operasional (SOP) baru terkait kegiatan penyidikan dan penyelidikan di tengah pandemi Corona atau Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, salah satu SOP itu mengatur bahwa para proses pemeriksaan saksi dilakukan di dua ruangan terpisah.
"SOP dimaksud misalnya untuk pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang pemeriksaan yang lama namun ditempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (23/3/2020).
Baca juga: KPK Awasi Pengadaan Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19
Ghufron menuturkan, pemeriksa dan saksi yang biasanya berada dalam satu ruangan saat pemeriksaan dipisahkan oleh dinding transparan dengan pengeras suara untuk memudahkan komunikasi.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, proses penyidikan dan penyelidikan terus berjalan di tengah pandemi Covid-19, termasuk memburu para buronan KPK.
"Info teman-teman di lapangan, masih terus dilakukan mas," ujar Ali.
Baca juga: KPK Sebut Pengadaan untuk Penanganan Covid-19 Bisa Penunjukan Langsung
Ia pun meminta eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang tengah buron untuk menyerahkan diri ke KPK.
"Pascaputusan praper yang kedua ditolak, KPK mengimbau agar menyerahkan diri ke KPK dan silahkan hadapi prosesnya, lakukan pembelaan secara profesional," kata Ali.
Hingga Minggu (22/3/2020) kemarin, jumlah pasien Covid-19 mencapai 514 orang. Jumlah pasien yang sembuh berjumlah 29 pasien sedangkan yang meninggal berjumlah 48 pasien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.