JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus Corona dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.
Ghufron mengatakan, penunjukan langsung dalam proses pengadaan dapat dilakukan agar proses penanganan bisa lebih cepat.
"Mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Hal ini dilakukan agar secara cepat untuk mengatasi kondisi darurat sebagaimana saat ini epidemi virus corona yang melanda dunia," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (22/3/2020) malam.
Baca juga: Mulai Senin Ini, Wisma Atlet Beroperasi Rawat Pasien Covid-19
Ghufron menuturkan, hal itu diatur dalam Pasal 6 Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam keadaaan darurat.
Pasal tersebut menyatakan, seluruh tahapan pengadaan mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran, mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.
Hal itu disampaikan Ghufron menjawab keresahan sejumlah pemerintah daerah yang khawatir akan konsekuensi hukum atas kebijakannya dalam melakukan pengadaan untuk penanganan epidemi virus corona.
Baca juga: Jabar Bakal Gelar Rapid Test Covid-19, Begini Skenarionya
"Sehingga pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir asal tetap dengan itikad baik untuk mengatasi virus corona dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat corona ini," ujar Ghufron.
KPK pun berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat bekerja secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat corona.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Firli menegaskan, hukuman mati mengancam para oknum yang melakukan praktik korupsi pada masa terjadinya bencana, seperti pada saat pandemi virus corona saat ini.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Korupsi Saat Bencana seperti Wabah Corona Ancamannya Pidana Mati
"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).
Hingga Minggu (22/3/2020), pemerintah mengumumkan terdapat 514 kasus Covid-19. Dari jumlah itu, 29 orang sembuh dan 48 meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.