Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Akan Panggil DKPP, KPU, dan Bawaslu Terkait Pemecatan Evi Novida

Kompas.com - 19/03/2020, 21:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Komisi II perlu mendapat penjelasan lebih lanjut terkait pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU Evi Novida sehingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memecatnya.

"Untuk itu saya kira, dalam waktu dekat yang memungkinkan, kami Komisi 2 akan mengundang DKPP, KPU, dan Bawaslu untuk kami minta keterangannya secara rinci," kata Doli ketika dihubungi wartawan, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: KPU Sebut Komisioner Evi Novida Tak Pernah Ubah Hasil Pemilu

Doli meminta baik DKPP, KPU dan Bawaslu saling introspeksi secara kelembagaan.

Komisi II, kata dia, berharap pemecatan Evi Novida tak membuat hubungan KPU, DKPP dan Bawaslu terganggu dalam menghadapi Pilkada 2020.

"Akan jauh lebih baik, bila sekecil mungkin dihindarilah adanya kegaduhan sesama penyelenggara. Bila masalah ini tidak terjelaskan dengan baik, saya khawatir akan terjadi demoralisasi dan dapat mengganggu kenyamanan bekerja bagi para penyelenggara," ujarnya.

Lebih lanjut, Doli mengatakan, pemecatan Komisioner KPU tersebut akan menjadi bahan evaluasi Komisi II terhadap keberadaan, fungsi, tugas, dan kewenangan para lembaga penyelenggara sesuai Undang-Undang tentang Pemilu.

Baca juga: Komisioner KPU Evi Novida Sebut DKPP Tak Punya Dasar Mengadili Perkara yang Sudah Dicabut

"Yang terpenting dari kasus ini, kami Komisi 2 akan mengambil pelajaran berharga dan menjadi bahan evaluasi kami," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU, berdasarkan hasil sidang DKPP, Rabu (18/3/2020).

Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

Pemecatan Evi diputuskan dalam sidang DKPP yang digelar Rabu (18/3/2020).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Baca juga: KPU Tunjuk Hasyim Asyari Jadi Pengganti Sementara Evi Novida

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com