Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/03/2020, 18:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian dirinya sebagai komisioner KPU cacat hukum.

Evi mengatakan, putusan itu diambil dalam rapat pleno yang hanya beranggotakan empat anggota DKPP. Padahal, jumlah kuorum pengambilan putusan seharusnya dihadiri lima orang anggota.

"Putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: DKPP Pecat Evi Novida Ginting Manik dari Jabatan Komisioner KPU

Ketentuan mengenai kuorum pengambil keputusan diatur dalam Pasal 36 Ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019.

Pasal itu berbunyi, Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 (tujuh) orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP.

Oleh karenanya, Evi menilai putusan berupa sanksi pada dirinya tidak sah secara hukum.

Baca juga: Selain Pecat Evi Novida, DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU dan 4 Komisioner

Tidak hanya itu, Evi menilai, putusan tersebut juga terlalu berlebihan.

Pasalnya, pengadu yang dalam hal ini merupakan calon legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc, telah mencabut pengaduannya per tanggal 13 November 2019.

Sehingga, ia menilai, seharusnya tidak ada lagi pihak yang dirugikan terkait perkara ini.

"Terlalu berlebihan karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafisran terhadap putusan MK," ujar Evi.

Baca juga: Evi Novida Ginting Dipecat dari Komisioner KPU, Istana Tunggu Surat Resmi

Atas alasan-alasan tersebut, Evi berencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu akan ia layangkan dalam waktu dekat, setelah ia dan komisioner KPU lain selesai mempelajari bunyi putusan DKPP.

"Dalam gugatan tersebut saya akan menyampaikan alasan-alasan lainnya agar pengadilan dan publik dapat menerima apa yang sudah dialami oleh saya yang berkaitan dengan putusan DKPP ini," kata dia.

Baca juga: Alasan DKPP Pecat Evi Novida dan Hanya Beri Peringatan ke Komisioner KPU Lain

Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Baca juga: Sanksi Pecat untuk Evi Novida Ginting Manik yang Terbukti Langgar Kode Etik

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Baik Evi maupun ketua dan komisioner KPU lainnya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gerindra Nantikan 'Ending' Sandiaga Uno yang Dideklarasikan PPP Jadi Capres 2024

Gerindra Nantikan "Ending" Sandiaga Uno yang Dideklarasikan PPP Jadi Capres 2024

Nasional
Polisi Dalami Asal-Usul 15 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra

Polisi Dalami Asal-Usul 15 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra

Nasional
Soal Narasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Komisi III Rapat dengan PPATK Besok

Soal Narasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Komisi III Rapat dengan PPATK Besok

Nasional
Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Aduan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Tendensius ke Fitnah

Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Aduan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Tendensius ke Fitnah

Nasional
Tiga Tahun Pandemi, Jokowi: Kemarin Suasana Sulit Sekali, Tapi Bisa Kita Lalui

Tiga Tahun Pandemi, Jokowi: Kemarin Suasana Sulit Sekali, Tapi Bisa Kita Lalui

Nasional
Besok, Yusril Bakal Bertemu Airlangga di Kantor DPP Golkar

Besok, Yusril Bakal Bertemu Airlangga di Kantor DPP Golkar

Nasional
Wapres Minta Partai Politik Tak Bernapsu jadikan Masjid Tempat Kampanye

Wapres Minta Partai Politik Tak Bernapsu jadikan Masjid Tempat Kampanye

Nasional
Situasi Pandemi Membaik, Jokowi: Jangan Sampai Loyo Lagi, Problem Masih Banyak

Situasi Pandemi Membaik, Jokowi: Jangan Sampai Loyo Lagi, Problem Masih Banyak

Nasional
Anies Singgung Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Ini Kata Jubir Luhut

Anies Singgung Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Ini Kata Jubir Luhut

Nasional
MK Jamin Tak Intervensi Majelis Kehormatan Usut Skandal Sulap Putusan

MK Jamin Tak Intervensi Majelis Kehormatan Usut Skandal Sulap Putusan

Nasional
Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Menko Luhut: Tetap Waspada, Tetap Monitoring Kasus

Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Menko Luhut: Tetap Waspada, Tetap Monitoring Kasus

Nasional
Soal Usul Ditjen Dipisah dari Kemenkeu, Wapres: Sedang Dikaji

Soal Usul Ditjen Dipisah dari Kemenkeu, Wapres: Sedang Dikaji

Nasional
Punya Penerapan Pemerintahan Digital Terbaik, Kemenkumham Raih Digital Government Award

Punya Penerapan Pemerintahan Digital Terbaik, Kemenkumham Raih Digital Government Award

Nasional
Komisi III Batal Rapat dengan Mahfud Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun Hari Ini

Komisi III Batal Rapat dengan Mahfud Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun Hari Ini

Nasional
Deteksi Dini Teroris Masuk Partai Politik

Deteksi Dini Teroris Masuk Partai Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke