JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ditunjuk sebagai pengganti sementara Evi Novida Ginting Manik.
Hasyim akan menjalankan tugas sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.
Hal ini menyusul keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Evi lantaran dianggap melanggar kode etik.
Baca juga: DKPP Pecat Evi Novida Ginting Manik dari Jabatan Komisioner KPU
"Untuk melaksanakan tugas-tugas divisi teknis yang selama ini yang selama ini diemban oleh Bu Evi (Evi Novida Ginting Manik), maka KPU RI menugaskan Wakil Ketua Divisi Teknis Hasyim Asy'ari yang akan menjalankan tugas-tugas tersebut," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Pramono mengatakan, pihaknya menghormati putusan DKPP yang juga memberi sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU itu.
Namun demikian, KPU masih memerlukan waktu untuk mempelajari putusan yang diterbitkan pada Rabu (18/3/2020) ini.
KPU berharap, peristiwa ini tak mengganggu jalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Ia pun meminta jajaran KPU daerah tetap melaksanakan tugas-tugas mereka.
Baca juga: Selain Pecat Evi Novida, DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU dan 4 Komisioner
"KPU juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota terutama yang akan melaksanakan pemilihan 2020 untuk tetap melaksanakan tahapan pemilihan sesuai tahapan yang telah ditentukan," kata Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
Baca juga: Dipecat, Komisioner KPU Evi Novida Akan Gugat Putusan DKPP ke PTUN
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
Baik Evi maupun ketua dan komisioner KPU lainnya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.