Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Komisioner Evi Novida Tak Pernah Ubah Hasil Pemilu

Kompas.com - 19/03/2020, 20:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa salah seorang komisionernya, Evi Novida Ginting Manik, tak pernah berinisiatif atau memerintahkan perubahan perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.

Secara institusional, KPU juga mengaku tak pernah mengubah perolehan hasil suara di pemilu legislatif.

Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi dan memberi sanksi berupa peringatan keras kepada komisioner lainnya, karena kasus perselisihan hasil pemilu yang dipersoalkan Hendri.

Baca juga: DKPP Pecat Evi Novida Ginting Manik dari Jabatan Komisioner KPU

 

"Dalam kasus ini anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif, atau memerintahkan, atau mengintervensi, atau mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Menurut KPU, putusan DKPP ini muncul karena adanya putusan yang berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu.

Kasus ini bermula dari Hendri Makaluasc yang mengaku bahwa perolehan suaranya pada pileg 2019 berkurang dalam rekapitulasi suara yang dicatatkan panitia pemilihan.

Baca juga: Selain Pecat Evi Novida, DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU dan 4 Komisioner

Hendri Makaluasc menyebut bahwa suaranya telah digelembungkan ke caleg Gerindra lainnya, Cok Hendri Ramapon. Sehingga hal ini mengakibatkan dia tak dapat ditetapkan sebagai anggota DPRD Kalimantan Barat.

Atas persoalan ini, Hendri Makaluasc melayangkan gugatan ke MK. Putusan MK kemudian memerintahkan KPU untuk mengoreksi perolehan suara Hendri Makaluasc, tanpa perintah koreksi perolehan suara Cok Hendri Ramapon.

Hendri Makaluasc juga melayangkan gugatan ke Bawaslu, dan oleh Bawaslu diputuskan bahwa KPU harus mengoreksi perolehan suara Hendri Makaluasc serta Cok Hendri Ramapon.

Baca juga: Evi Novida Ginting Dipecat dari Komisioner KPU, Istana Tunggu Surat Resmi

Putusan Bawaslu itu, menurut KPU, tak sejalan dengan bunyi putusan MK. Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Atas dasar itu, KPU pun memutuskan untuk menjalankan putusan MK.

"Kan seharusnya tidak ada banding atau apa lagi terhadap putusan MK," ujar Komisioner KPU Evi Novida.

"Dan tidak ada satu lembaga pun berhak menafsirkan putusan MK, yang berhak itu cuma MK sendiri. Jadi kan kita menjalankan bukan sebagai lembaga penafsir putusan MK," lanjutnya.

Baca juga: Alasan DKPP Pecat Evi Novida dan Hanya Beri Peringatan ke Komisioner KPU Lain

Namun demikian, oleh DKPP, langkah yang diambil KPU dinilai tidak tepat.

Evi menilai, dalam perkara ini, justru Bawaslu dan DKPP lah yang membuat penafsiran bahwa apa yang dilakukan KPU dalam menjalankan putusan MK tidaklah tepat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com