JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik berencana menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan yang dimaksud terkait dengan pemberian sanksi berupa pemecatan Evi sebagai komisioner KPU, dan peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Evi berencana melayangkan gugatan dalam waktu dekat, setelah ia dan komisioner KPU lain selesai mempelajari putusan DKPP.
Baca juga: Tak Kuorum, Komisioner KPU Evi Novida Sebut Putusan DKPP Cacat Hukum
"(Mengajukan gugatan) ke PTUN. Begitu selesai (mempelajari) akan didaftarkan, ya mungkin tiga hari ke depan selesainya," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Evi menilai, putusan DKPP itu terlalu berlebihan.
Pasalnya, pengadu yang dalam hal ini merupakan calon legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc, telah mencabut pengaduannya per tanggal 13 November 2019.
Sehingga, ia berpandangan, seharusnya tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam perkara ini.
"Terlalu berlebihan karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafisran terhadap putusan MK," ujar Evi.
Baca juga: KPU Masih Pelajari Putusan DKPP Soal Pemecatan Komisioner Evi Novida
Evi juga menyebut bahwa DKPP hanya memiliki kewenangan pasif untuk mengadili pelanggaran kode etik.
Artinya, ia tidak berwenang melakukan pemeriksaan etik secara aktif bila tidak ada pihak yang dirugikan dan mengajukan pengaduan.
Pelaksanakan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan, kata dia, telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 kepada DKPP sebagai lembaga peradilan etik.
Baca juga: Sanksi Pecat untuk Evi Novida Ginting Manik yang Terbukti Langgar Kode Etik
Selain itu, Evi juga menilai bahwa putusan DKPP tersebut cacat hukum.
Sebab, putusan itu diambil dalam rapat pleno yang hanya beranggotakan empat anggota DKPP.
Padahal, jumlah kuorum pengambilan putusan seharusnya dihadiri lima orang anggota.
Ketentuan mengenai kuorum pengambil keputusan diatur dalam Pasal 36 Ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019.