Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fokus Kembalikan Kerugian Negara, KPK Akan Prioritaskan TPPU

Kompas.com - 05/03/2020, 19:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadikan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai prioritas ke depan demi mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengembalian uang yang dikorupsi ke negara melalui mekanisme asset recovery merupakan salah satu sasaran kerja KPK.

"Penanganan tindak pidana pencucian uang akan menjadi prioritas KPK ke depan, karena apa? Orientasinya untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi," kata Ghufron di Gedung Merah Putiu KPK, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Adili Harun Masiku dan Nurhadi dkk secara In Absentia

Ghufron menuturkan, KPK juga akan memfokuskan penanganan perkara yang menghasilkan kerugian negara yang besar melalui mekanisme case-building.

Ghufron pun menguraikan perkara-perkara korupsi yang akan ditangani KPK terbagi dalam tiga kelompok besar yakni korupsi yang menguasa haat hidup orang banyak, berdampak signifikan, dan sektor yang menjadi fokus RPJMN 2019-2024.

Korupsi yang menguasai hajat hidup orang banyak yang dimaksud Ghufron yakni korupsi di sektor penegakan hukum, politik, pendidikan, kedaulatan pangan, perikanan, kesehatan, sosial, pertahanan dan keamanan.

"Kedua, berdampak signifikan, siginifikan kepada apa? Kepada perekonomian dan hajat hidup orang banyak. Yaitu apa? Penerimaan negara, infrastruktur, sumber daya alam, keuangan negara dan perbankan maupun jasa keuangan lainnya," ujar Ghufron.

Sementara itu, sektor yang menjadi fokus RPJMN 2020-2024 salah satunya adalah pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan.

Baca juga: KPK Kerja Sama dengan Mesir soal Pemberantasan Korupsi

Kendati demikian, Ghufron menegaska KPK tidak akan menghapus operasi tagkap tangan sebagai salah satu metode penindaka meskipun akan lebih menggiatka metode case-building dalam menangani sebuah kasus.

"KPK akan tetap melakukan tindakan hukum termasuk upaya penangkapan tangan tersebut sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun pidana hukum yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi kita, Undang-Undang 19 Tahun 2019," kata Ghufron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com