Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/03/2020, 14:33 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saudara Kembar dari istri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Sandrani Abubakar, mengaku kaget saat mendengar kediaman orang tuanya di daerah Pondok Indah disita oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap yang diduga dilakukan oleh Emirsyah.

Hal itu diungkapkan dalam sidang pemeriksaan saksi untuk Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

"Saya kaget sekali dan saya sempat marah sama kembaran saya. Kenapa kok bisa sampai begitu. Karena saya enggak pernah ceritain apa-apa," kata Sandrani.

Baca juga: Emirsyah Satar Pernah Wajarkan Gratifikasi, Jubir KPK: Tantangan bagi KPK

 "Saya tidak tahu mengenai aliran dana mengenai sumber dana sama sekali," sambungnya.

Sandrani mengaku kesal dengan kembarannya karena kediaman terakhir orang tuanya disita KPK.

Terlebih, orang tuanya sengaja menjual rumah di kawasan Permata Hijau dengan mekanisme hibah pada kembarannya untuk membeli rumah hari tua di kawasan Pondok Indah.

"Ternyata Pak Emirsyah Satar dan kembaran saya yang mau ambil rumah saya, mekanisme dengan cara hibah, karena ke anak sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Saksi Ungkap Emirsyah Satar Pernah Bilang Gratifikasi Hal Wajar

Sandrani sempat meminta penjelasan pada kembarannya terkait penyitaan rumah orang tuanya di Pondok Indah.

Namun, karena kondisi kembarannya saat itu tengah sakit, Sandrani tidak mendesak penjelasan lebih lanjut.

"Saya bilang kenapa bisa begitu? dan karena saya enggak mau ribut enggak mau apa sebulan saya enggak ketemu dengan kembaran saya padahal waktu itu dia lagi sakit berat," ucap Sandrani.

Baca juga: Jaksa Dalami Riwayat Menginap Emirsyah Satar di Bvlgari Resort Bali yang Dibayari PT MRA

Diketahui, Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Jaksa menuturkan, uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Jaksa merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dolar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.

Baca juga: Saksi Ungkap Beda Pendapat Emirsyah Satar dan Eks Direktur Garuda soal Perawatan Mesin

Uang tersebut diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Pemberian suap itu, kata jaksa, dilakukan secara bertahap selama periode 2009 hingga 2014.

Baca juga: Sidang Emirsyah Satar, Saksi Sebut Penggunaan Pesawat CRJ1000 Tak Hasilkan Profit

Di samping memberi suap, Emirsyah juga disebut pernah diberi fasilitas oleh Soetikno berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya itu, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com