JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Kamis (5/3/2020) hari ini.
Erwan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi unfik tersangka HN (Hery Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan RTH Kota Bandung
Erwan yang merupakan anak dari mantan Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar itu akan diperiksa atas kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
Selain Erwan, hari ini penyidik memanggil tiga orang saksi lain dalam kasus ini yaitu seorang karyawan swasta bernama Eddy Sacheful Mamoer untuk tersangka Hery.
Kemudian, Direktur Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta Direktur Kepatuhan Bank Rakyat Indonesia untuk tersangka Dadang Suganda yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung.
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut
Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Baca juga: KPK Cegah Tersangka Kasus RTH Bandung ke Luar Negeri
Selain itu, Hery juga mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
Dua tersangka lain yakni mantan anggota DPRD Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet ddiduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Adapun mantan anggota DPRD Kota Bandung Dadang Suganda diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau Bandung.
Dadang menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar.
"Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 miliar," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Periksa Adik Ipar Nurhadi, KPK Dalami Aliran Dana
Febri menuturkan, kerugian negara itu disebabkan pengadaan tanah untuk RTH yang memanfaatkan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.
Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima pemilik tanah itu pun diduga dinikmati sejumlah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.