Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Sebut Pasal 170 RUU Cipta Kerja Bertentangan dengan UU PPP

Kompas.com - 18/02/2020, 20:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pasal 170 dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Pasal 170 menyatakan, pemerintah dapat mengubah sebuah undang-undang melalui peraturan pemerintah.

Arsul menuturkan, pada pasal 1 UU PPP diatur bahwa peraturan pemerintah (PP) adalah peraturan yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.

"Yang namanya Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang dibuat dalam rangka melaksanakan UU (Pasal 1), kalau definisinya itu, PP boleh ada kalau ada UU yang perintahkan adanya PP," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

"Jadi kalau ada PP menggantikan UU itu tidak sesuai dengan pengertian PP di UU 15 tahun 2019," ujar dia.

Baca juga: Ketentuan Pemerintah Bisa Ubah UU lewat PP di RUU Cipta Kerja Dikritik

Menurut Arsul, pemerintah seharusnya tidak membuat satu pasal dalam RUU Cipta Kerja yang menyatakan Undang-undang bisa diubah dengan peraturan pemerintah. 

Ia mengatakan, pemerintah bisa membuat prosedur khusus yang dibahas bersama DPR.

Salah satu alternatif mengubah Undang-Undang (UU), kata dia, adalah menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Kalau mau cepat lagi ya gunakan Perppu, ditafsirkan ada keadaan genting yang memaksa, bukan ganti ketentuan UU dengan peraturan pemerintah, kalau ini diperkenankan kan akan jadi preseden. Buat apa kewenangan DPR buat UU," ujarnya.

Baca juga: Formappi: Kewenangan Presiden Ubah UU Lewat PP dalam Tabrak Hierarki Undang-undang

Lebih lanjut, Arsul menjelaskan, peraturan pemerintah adalah produk hukum yang dibuat oleh eksekutif, sedangkan Undang-Undang dibuat oleh eksekutif dan legislatif.

Oleh karena itu, apabila Undang-Undang bisa diubah dengan PP, maka akan memperburuk sistem hukum di Indonesia.

"Kok mau diubah menjadi hanya dari rumpun eksekutif saja (lewat PP)? Ya itu kacau, ya itu akan mengacaukan sistem hukum dan sistem ketatanegaraan kita," pungkasnya.

Baca juga: PP Ubah UU di Draf Omnibus Law, Baleg DPR: Bertentangan UUD Akan Batal

Selain itu Arsul mengungkapkan, dalam pembuatan draf RUU Cipta Kerja ini, Presiden Jokowi tidak pernah mengajak partai-partai koalisi untuk membahasnya.

Ia mengatakan, selama ini pemerintah hanya menyampaikan bahwa akan mengeluarkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Sejauh yang saya tahu soal ini di antara parpol yang punya fraksi di DPR belum pernah dibicarakan, jadi isu itu yang muncul memang, ketika draf RUU itu dan naskah akademiknya itu disampaikan ke DPR," ungkap Arsul.

Baca juga: Di Omnibus Law PP Bisa Ubah Isi Undang-undang, Yasonna: Tak Mungkin Sekonyol Itu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com