JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai pemerintah tak mungkin sekonyol itu dengan memberlakukan aturan yang menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) bisa membatalkan undang-undang (UU).
"Tidak mungkin lah sekonyol itu. Enggak bisa dong PP melawan undang undang. Peraturan perundang-undangan itu," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Ia mengatakan, tak mungkin pemerintah membuat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Dalam Draf RUU Omnibus Law PP Bisa Ubah UU, Politikus Gerindra: Itu Akan Ubah Konstitusi
Nantinya, kata Yasonna, ketentuan yang tertuang dalam draf Omnibus Law Pasal 170 tersebut akan segera diperbaiki.
Yasonna meminta hal tersebut tak perlu dibesar-besarkan sebab nantinya akan segera diperbaiki oleh DPR.
"Itu tidak perlu (dibesar-besarkan) karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis," lanjut dia.
Baca juga: PP Ubah UU di Draf Omnibus Law, Wakil Ketua DPR: Secara Filosofi Hukum Tak Bisa
Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".
Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.