Salin Artikel

Anggota Komisi III Sebut Pasal 170 RUU Cipta Kerja Bertentangan dengan UU PPP

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pasal 170 dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Pasal 170 menyatakan, pemerintah dapat mengubah sebuah undang-undang melalui peraturan pemerintah.

Arsul menuturkan, pada pasal 1 UU PPP diatur bahwa peraturan pemerintah (PP) adalah peraturan yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.

"Yang namanya Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang dibuat dalam rangka melaksanakan UU (Pasal 1), kalau definisinya itu, PP boleh ada kalau ada UU yang perintahkan adanya PP," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

"Jadi kalau ada PP menggantikan UU itu tidak sesuai dengan pengertian PP di UU 15 tahun 2019," ujar dia.

Menurut Arsul, pemerintah seharusnya tidak membuat satu pasal dalam RUU Cipta Kerja yang menyatakan Undang-undang bisa diubah dengan peraturan pemerintah. 

Ia mengatakan, pemerintah bisa membuat prosedur khusus yang dibahas bersama DPR.

Salah satu alternatif mengubah Undang-Undang (UU), kata dia, adalah menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Kalau mau cepat lagi ya gunakan Perppu, ditafsirkan ada keadaan genting yang memaksa, bukan ganti ketentuan UU dengan peraturan pemerintah, kalau ini diperkenankan kan akan jadi preseden. Buat apa kewenangan DPR buat UU," ujarnya.

Lebih lanjut, Arsul menjelaskan, peraturan pemerintah adalah produk hukum yang dibuat oleh eksekutif, sedangkan Undang-Undang dibuat oleh eksekutif dan legislatif.

Oleh karena itu, apabila Undang-Undang bisa diubah dengan PP, maka akan memperburuk sistem hukum di Indonesia.

"Kok mau diubah menjadi hanya dari rumpun eksekutif saja (lewat PP)? Ya itu kacau, ya itu akan mengacaukan sistem hukum dan sistem ketatanegaraan kita," pungkasnya.

Selain itu Arsul mengungkapkan, dalam pembuatan draf RUU Cipta Kerja ini, Presiden Jokowi tidak pernah mengajak partai-partai koalisi untuk membahasnya.

Ia mengatakan, selama ini pemerintah hanya menyampaikan bahwa akan mengeluarkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Sejauh yang saya tahu soal ini di antara parpol yang punya fraksi di DPR belum pernah dibicarakan, jadi isu itu yang muncul memang, ketika draf RUU itu dan naskah akademiknya itu disampaikan ke DPR," ungkap Arsul.

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf itu disebabkan salah ketik.

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/20381901/anggota-komisi-iii-sebut-pasal-170-ruu-cipta-kerja-bertentangan-dengan-uu

Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke